JIKA TERBUKTI LANGGAR PERATURAN KPU, LITELNONI BISA KENA PIDANA PEMILU
Kupang, indoSuar.com - Jika terbukti menggunakan mobil dinas Wakil Gubernur NTT jenis Toyota Fortuner DH 5 yang akhirnya terbakar di TTS kemarin, Calon Wakil Gubernur NTT nomor urut 3, Beny Litelnoni terancam sanksi pidana Pemilu.
Mobil dinas warna hitam yang harusnya tidak digunakan untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018, hangus terbakar di kampung Linhenu, Desa Kakan, Kecamatan Kuanfatu, kabupaten TTS Rabu (11/4) siang dalam perjalanannya untuk melakukan kampanye.
Tim dari Panwaslu Kabupaten TTS dan Bawaslu Provinsi NTT, saat ini, sedang melakukan penelusuran dan investigasi atas kejadian tersebut.
"Karena kejadian perkara berada di Kabupaten TTS maka Bawaslu meminta bantuan Panwaslu TTS untuk melakukan penelusuran dan investigasi tersebut," kata Komisioner Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, Kamis siang (12/4/2018).
Sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada 2018, Pasal 68 ayat (1) menyebutkan, “Dalam Kampanye dilarang: (h) menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah”.
Posisi Beny Litelnoni yang adalah Wakil Gubernur petahana pun sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara. Hal ini diatur dalam Pasal 64 ayat (1) yang berbunyi, “Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dalam melaksanakan Kampanye wajib mengajukan izin cuti di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye”.
Jika dalam keadaan cuti, mestinya semua fasilitas negara baik rumah dinas, kendaraan maupun staf ASN tidak boleh digunakan oleh Beny Litelnoni. Ini sesuai dengan amanat Pasal 64 ayat (3) huruf (a), “Selama Kampanye, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota yang menjadi Pasangan Calon, dilarang: a. menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya.
Sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, Bawaslu NTT telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan Sentra Gakumdu NTT yang terdiri dari unsur Bawaslu NTT, Kejaksaan Tinggi NTT dan Polda NTT.
Rakor ini digelar menyusul kejadian terbakarnya mobil Fortuner yang ditumpangi Cawagub Beny Litelnoni dalam perjalanannya melakukan kampanye di Kabupaten TTS. Mobil ini diduga mobil dinas DH 5 yang diganti plat nomornya menjadi warna hitam DH 1980 BL.
(*Tim)
Related posts
Categories
- Seni Budaya 6
- Pendidikan 38
- OPINI 2
- Hukum 0
- Pilgub-NTT 28
- Pilkada 2
- Olahraga 2
- Ekonomi 4
- Tekno 2
- Lifestyle dan Hiburan 7