Kupang, indoSuar.com - Tunjangan Kinerja (TUKIN), diluar gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang sudah ada untuk Pegawai, Pejabat dan Dosen Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang akan segera cair. Tunjangan Kinerja ini merupakan implementasi kebijakan baru Rektor Undana tentang Remunerasi (total pendapatan yang diperoleh).
Informasi akan segera cairnya tunjangan kinerja ini disampaikan beberapa dosen di lingkungan Undana Kupang Sabtu (14/4/2018). Dari copyan Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor: 37/KU/2018 tentang Penetapan dan Pelaksanaan Remunerasi di Lingkungan Undana yang diterima media ini, sangat jelas, pemberian tunjangan kinerja terhitung 1 Januari 2018.
Untuk diketahui, implementasi sistem remunerasi di lingkungan Undana adalah konsekuensi logis berubahnya status undana dari semula sebagai Satuan Kerja (satker) menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Dengan sistem BLU, pemberian insentif kepada pegawai, pejabat dan tenaga pengajar didasarkan pada kinerja atau 'performance'.
Dalam SK tersebut, ada beberapa dasar pertimbangan pemberian tunjangan kinerja. Pertama, SK Menteri Keuangan RI Nomor 166/KMK.05/2017 tentang Penetapan Undana pada Kemenristekdikti sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Kedua, untuk meningkatkan mutu layanan kepada masyarakat, mutu kinerja pegawai serta efisiensi penggunaan anggaran, Undana memerlukan Sumber Daya Manusia yang profesional, berkualitas dan berkomitmen serta perlu diberikan kesejahteraan yang layak dan adil.
Ketiga, bahwa penetapan dan pelaksanaan remunerasi telah disertai pertimbangan proporsionalitas, kepatutan, kesetaraan dan kinerja operasional Universitas Nusa Cendana.
Dikatakan, remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai BLU yang berstatus PNS dan Tenaga Tetap BLU yang bersumber dan memperhatikan kemampuan keuangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) BLU Undana.
Remunerasi dimaksud merupakan gaji tertinggi dan merupakan tambahan gaji sumber Rupiah Murni, yang diberikan berdasarkan grade, nilai jabatan dan tanggung jawab yang diberikan berdasarkan prosentase capaian kinerja.
Sebagai contoh, Rektor, yang berada pada grade tertinggi (grade 17), memperoleh remunerasi maksimum Rp.20.833.600,-. Dekan FKIP, FST, dan Direktur Program Pascasarjana (PPs) di grade 13a, mendapat tunjangan kinerja Rp.13.010.000,-. Lektor Kepala di grade 10a mendapat TUKIN maksimum Rp.4.400.000,-. Sedangkan Sekretaris Jurusan/Prodi S1 yang menempati grade 9d, memperoleh hak tambahan gaji berdasarkan kinerja Rp.3.917.500,-
Tunjangan Kinerja tidak diberikan sekaligus dengan jumlah maksimum setiap bulan, melainkan hanya dibayarkan 30% di awal bulan. Sisa 70% maksimum bulanan akan diberikan secara akumulatif di akhir semester dengan terlebih dahuhu dihitung capaian kinerja pegawai/dosen yang bersangkutan.
Bila capaian kinerjanya mencapai 100% di akhir semester, maka akan dibayarkan total 70% tadi. Tapi bila capaian kinerja hanya 80%, maka di akhir semester, dosen/pegawai yang bersangkutan hanya akan memperoleh tambahan 50% dari besaran maksimum dikali 6 bulan.
Walau masih banyak yang meragukan kebenaran realisasi penerapan sistem remunerasi ini mengingat sudah direncanakan implementasinya sejak tahun 2017, terbitnya SK Rektor ini merupakan bentuk keseriusan pimpinan Undana dalam upaya meningkatkan mutu layanan satu-satunya Universitas Negeri di Provinsi ini.
Dr. Clemens Kolo, MAT, dosen senior purna bhakti di Program Studi Bahasa Inggris FKIP Undana yang dipekerjakan kembali karena keahliannya, menghimbau para dosen serius menjalankan tugas dengan maksimal agar mendapatkan jumlah maksimum tunjangan kinerja.
"Ini dia SK Remunerasi. Silakan baca dan susun strategi untuk memperoleh TUKIN maksimal," himbau Doktor jebolan Universitas Negeri Malang tahun 2005 ini.
Dikatakan , kalau kinerja dosen apa adanya seperti selama ini, dia berhak mendapat 30% TUKIN sesuai level (grade) -nya.
"Kreatifitas mengumpulkan kredit poin hingga angka patokan diperlukan agar dibayar 100%. Kreatifitas di bidang tridharma banyak ragamnya yang selama ini diabaikan dosen," imbuh Doktor yang sebelumnya telah menyelesaikan gelar Magister di bidang Pembelajaran (Teaching) di Amerika Serikat tahun 1988 ini.
Menurut Doktor Clemens, sumber TUKIN masih mengandalkan PNBP yang besarannya sekitar 130 miliar lebih per tahun. Dan menurut ketentuan, hanya 40% dari PNBP, tidak boleh lebih, untuk TUKIN.
Bila dihitung jumlah staf dan pejabat pada semua grade dibanding 40% total PNBP Undana, tidak akan ada masalah dalam pemenuhan kewajiban kampus ini membayar hak karyawan/pejabat BLU bila capaian kinerja mencapai 100%. (Mann)