Kota Kupang, indoSuar.com - Tidak lama lagi, jagad republik ini akan riuh rendah oleh momen tahunan di bidang pendidikan, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Sistem Zonasi menjadi salah satu penyebab riuhnya proses PPDB belakangan ini. Sistem yang terbilang masih baru ini, sebenarnya, tidak hanya dialami oleh para calon siswa SMA, tapi juga adik-adik di SD dan SMP.

Di Kota Kupang, Provinsi NTT, misalnya, sudah dua tahun terakhir ini terjadi ribut-ribut warga yang anaknya tidak diakomodir di sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit. Mereka yang tidak terakomodir, antara lain karena kuota Peserta Didik Baru (PDB) di sekolah itu sudah penuh.

Di beberapa sekolah swasta unggulan, yang sudah dikenal baik karena mutu lulusannya, seperti SMA Kristen Mercusuar Kupang dan SMA Katolik Giovanni Kupang, ribut-ribut PPDB ini justru tidak terjadi. Karena kedua sekolah ini sudah punya segmen peminat tersendiri, yang cukup loyal dari tahun ke tahun. Bahkan, sebelum proses PPDB di sekolah negeri dimulai, sekolah-sekolah ini kadang sudah tutup pendaftaran, karena kuota sudah terpenuhi.

Namun, di beberapa sekolah negeri tidak demikian. Walaupun sudah jelas kuota terpenuhi, ada saja warga yang tetap memaksa anaknya diterima, dengan berbagai alasan. Antara lain, tempat tinggal berada dalam satu zona dengan sekolah itu, sekolah gratis atau biaya pendidikan murah dan lain lain. 

Dalam rangka menyukseskan PPDB kali ini, serta mencegah keributan serupa, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT yang berwenang mengelola SMA dan SMK di wilayah ini sudah sigap.

Setelah beberapa kali melakukan rapat koordinasi internal, Kamis 11 April 2019 Dinas P dan K akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dengan berbagai stakeholder (pemangku kepentingan) pendidikan. Agenda utamanya adalah "Pembahasan Juknis PPDB 2019".

Dalam surat undangan tertanggal 09 April 2019, berbagai pihak terkait-pun diundang. Antara lain, Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT dan Kepala Dinas Dispenduk Kota Kupang.

Selain itu, diundang pula Ketua Dewan Pendidikan Provinsi NTT, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTT, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Provinsi NTT dan Ketua Badan Akreditasi Nasional (BAN) tingkat Provinsi NTT.

Untuk menunjang pelaksanaan PPDB secara online (daring), maka Kepala PT. Telkom Wilayah NTT pun turut diundang.

Sedangkan untuk mewakili Satuan Pendidikan Tingkat SMA dan SMK, diundang pula Koordinator Pengawas (Korwas) dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), baik SMA maupun SMK.

Di surat undangan yang ditandatangani Kepala Dinas P dan K Provinsi NTT, Drs. Benyamin Lola, M.Pd, disebutkan dasar penyelenggaraan rapat koordinasi dimaksud. Yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018. Ini adalah permendibud tentang PPDB di tingkat TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Karena itu, untuk memantapkan persiapan PPDB jenjang SMA dan SMK tahun pelajaran 2019/2020 di Provinsi NTT, maka para stakeholder dimaksud, diundang untuk menghadiri rapat yang akan diadakan di Ruang Rapat Kepala Dinas P dan K Provinsi Jalan Jenderal Soeharto Naikoten I Kupang, Kamis besok (11/4/2019) pukul 10.00 wita.

Ketua MKKS SMA Kota Kupang, Drs. Soleman Dapa Taka, MA dan Ketua MKKS SMK Kota Kupang, Mathias Beeh, S.Pd., MM yang dihubungi media ini secara terpisah, menyatakan siap hadir dalam rapat dimaksud.

Sedangkan Ketua BMPS Wilayah NTT, Winston Rondo, yang dihubungi awak indoSuar.com belum membalas pesan WhatsApp (WA) yang dikirim pagi tadi.

(fajar)