Kota Kupang, indoSuar.com - Sebanyak 146 Kepala sekolah Menengah, baik SMA maupun SMK dari 22 Kabupaten/kota mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Kepala Sekolah Gelombang Pertama selama 1 minggu.


Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Neo Aston Jln. Piet A. Tallo Oesapa Kupang. Seluruh peserta sekaligus menginap di hotel ini.

Kegiatan Diklat yang dijadwalkan dimulai pada hari Minggu (27/10/2019), baru dibuka Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (28/10/2019) sekitar pukul 11: 00 wita.

Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan Diklat tersebut, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi NTT, Haji Muhammad Irfan, MM, para Master Trainer yang terdiri dari Para Widyaswara dan Pengawas Senior Dinas P dan K Provinsi NTT, Kepala Seksi FPMP (Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan) LPMP Provinsi NTT, A. Rahman Abdullah, S.Pd., MM. beserta jajaran.

Mengawali sambutannya, Kadis P dan K Provinsi NTT, Benyamin Lola mengatakan, Diklat Penguatan Kepala Sekolah ini adalah amanat Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2018.

Permendikbud tersebut mengamanatkan, bagi mereka yang sudah menjadi kepala sekolah (kepsek) sebelum diundangkannya peraturan ini, wajib mengikuti diklat Penguatan Kompetensi Kepala Sekolah (PKPS).

Dikatakan Benyamin Lola, setelah diklat ini, para peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dan Surat Tanda Kelulusan.

"Selamat datang dan terima kasih kepada Bapak - Ibu Kepala Sekolah yang sudah datang tepat waktu. Kegiatan diklat ini akan berlangsung selama satu minggu penuh. Saya berharap Bapak-Ibu Kepala Sekolah dapat mengikuti dengan baik," ujar Kadis menyambut para kepala sekolah yang hadir.

Lebih lanjut, Benyamin Lola mengatakan, sebanyak 320 kepala sekolah (SMA-SMK) se-NTT harus mengikuti diklat kepala sekolah, dan semuanya harus selesai sebelum bulan April tahun 2020.

"Diklat ini wajib sifatnya. Alasannya (mengikuti diklat, red) adalah, bila tidak, akan ada dampak lain yang akan berpengaruh pada proses pembelajaran di tahun 2020 nanti. Pencairan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) mewajibkan Kepala sekolah mempunyai NUKS," tandasnya.

Jadi, harapan Kadis yang terkenal ramah dan humoris ini, para kepala sekolah yang hadir dan mengikuti diklat ini semuanya bisa lulus sehingga bisa mendapatkan NUKS.

"Dana Bos ini adalah sumber utama pembiayaan di sekolah, selain sumbangan orangtua (dana komite, red). Kalau dana Bos tidak ada, atau tiba-tiba dihentikan, karena Kepala sekolahnya tidak punya NUKS, maka kegiatan pembelajaran di sekolah bisa terganggu," tandasnya mengingatkan pentingnya mengikuti diklat dimaksud.

Ia melanjutkan, Permendikbud Nomor 6/2018 ini diundangkan pada tanggal 9 April 2018. "Kepala sekolah yang menjabat sebelum tanggal itu, wajib ikut diklat penguatan kepala sekolah. Di atas tanggal itu, bagi yang mau jadi kepala sekolah, wajib ikut Diklat Calon Kepala Sekolah."

Dikatakan, Diklat dan NUKS tentu tidak hanya untuk kepentingan memenuhi syarat pencairan Dana Bos saja. Masih banyak manfaat lain ke depannya.

Selain itu, menurut Benyamin Lola, tentu harus ada peningkatan kemampuan manajerial Kepala Sekolah. Dikatakan, diklat Ini sesungguhnya juga ditujukan untuk penguatan kompetensi kepala sekolah, memantapkan kualitas nilai sikap dan ketrampilan.

Sebab, saat ini, perkembangan teknologi, menuntut seorang kepsek punya kompetensi di bidang teknologi digital sehingga mampu berkompetisi di era revolusi industri 4.0 saat ini.

"Kepala sekolah dituntut mampu berpikir kritis, komunikatif, inovatif dan kreatif," tegasnya.

Terkait hal ini, menurut Benyamin Lola, tentu harus menjadi kesadaran bersama bahwa mutu pendidikan di NTT masih sangat rendah. "Kalau diandaikan mutu pendidikan itu adalah lari maraton, kita (NTT, red) berada di urutan paling belakang."

"Apakah kita memang tidak mampu hasilkan output berkualitas? Kita sebenarnya bukan tidak mampu. Tapi kita tidak mau," ujarnya.

Benyamin menguraikan lebih lanjut, bahwa Visi-misi Gubernur NTT, salah satunya, adalah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). "Di dalamnya termasuk kesehatan dan pendidikan. Karena itu, keduanya harus bersinergi agar menghasilkan SDM yang baik dan berkualitas, demi NTT Bangkit."

Selanjutnya, diingatkan agar semua kepala sekolah menanda tangani perjanjian kinerja dengan pihaknya. Dan "salah satu dari isi perjanjian yang harus direalisasikan dari perjanjian kinerja itu adalah upaya meningkatkan mutu lewat Nilai UN tahun 2020 nanti," tuturnya.

Ini dimaksudkan, agar dapat mengubah "wajah" pendidikan NTT. Sehingga tidak di posisi belakang terus. "Jangan berjalan ditempat saja. Kita akan tertinggal kalau tidak ada upaya serius. Kita harus berubah. Kita pasti bisa," ungkapnya memberi semangat.

Selain itu, Kadis P dan K NTT yang tahun ini memasuki masa purna bhakti ini meminta, agar tahun depan Nilai Rata-rata Ujian Nasional (UN) ditingkatkan minimal 5 poin saja dari rata-rata UN tahun 2019.

"Saya minta kita tingkatkan (nilai rata-rata UN, red) 5 poin saja di 2020. Kalau bisa lebih dari 5 poin, artinya kita sudah 'lompat'. Bukan sekedar berjalan saja," pintanya.

Dikatakan, untuk mencapai kenaikan angka hingga 5 poin ini adalah sebuah tantangan yang tidak ringan. "Pak Gubernur minta 6 sekolah negeri dipersiapkan khusus untuk tujuan ini. Saya bilang kita siapkan 8 sekolah. Tapi Pak Gubernur minta minimal satu sekolah saja dari 6 sekolah tadi yang bisa masuk peringkat 100 besar Indonesia," ujarnya.

Dijelaskan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan 8 sekolah negeri untuk bisa mencapai nilai rata-rata UN yang tinggi tahun depan. Upaya  yang dilakukan, antara lain, memperbaiki kualitas dan kompetensi guru yang mengajar, dalam hal penguasaan metode dan strategi pembelajaran.

Terpisah, Kepala Seksi FPMP (Fasilitasi Peningkatan Mutu Pendidikan) LPMP Provinsi NTT, A. Rahman Abdullah, S.Pd., MM, yang diwawancarai indoSuar.com usai acara pembukaanmengatakan kegiatan diklat kepala sekolah ini diharapkan ada capaian mutu tertentu, yaitu penguasan 4 kompetensi Kepsek: supervisi, manajemen, kewira-usahaan, kepribadian dan sosial.

A. Rahman berharap, para kepala sekolah yang hadir akan mengikuti diklat ini dengan sebaik-baiknya, tidak saja untuk memperoleh NUKS dan Surat Tanda Kelulusan, tapi juga memperkuat kembali penguasaan 5 dimensi kompetensi tadi. Agar sekembalinya mereka ke sekolah masing-masing, akan membawa perubahan yang signifikan dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang Pimpinan.

"Diklat ini bukan diklat biasa. Tapi ini adalah Diklat Kepemimpinan. Melalui Diklat ini, kompetensi dan kememimpinan seorang kepala sekolah diperkuat kembali.  Karena mutu pendidikan di Satuan Pendidikan yang dipimpinnya sangat ditentukan oleh Kepemimpinan Kepala Sekolah," tutup A. Rahman.

mann